Kredit Jaminan Sertifikat

Pendanaan jangka panjang dengan jaminan sertifikat properti yang terpercaya.

Deskripsi

Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, modal kerja atau investasi dengan penyelesaian pinjaman hingga jatuh tempo perjanjian. Kredit ini dikenakan bunga berjalan berdasarkan saldo/baki debet rekening pinjaman.

Manfaat

  1. Memberikan solusi pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, modal kerja dan investasi

  2. Menawarkan suku bunga yang kompetitif dan biaya yang terjangkau

  3. Jangka waktu pinjaman mulai 6 bulan s/d 180 bulan

  4. Memberikan kemudahan dalam bertransaksi dan kemudahan dalam pembayaran angsuran

Persyaratan

Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Debitur Perorangan

- Fotokopi KTP (suami dan istri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian (relevan)

- Fotokopi NPWP

- Fotokopi PBB atau rekening listrik terbaru

  1. Debitur Badan Usaha

- Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya

- Fotokopi KTP Pengurus aktif yang tercantum dalam Akta perubahan terakhir

- Fotokopi NPWP Badan Usaha

- Fotokopi SIUP, TDP, dan NIB

- Laporan Keuangan terakhir

- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir

  1. Dokumen Pendukung Lainnya

- Fotokopi mutasi rekening tabungan atau rekening bank

- Fotokopi legalitas dokumen jaminan

- Fotokopi data penghasilan atau usaha, meliputi :

* Slip Gaji (untuk karyawan)

* Laporan Keuangan Usaha (untuk wiraswasta dan badan usaha)

  1. Ketentuan Tambahan

- Mengisi formulir permohonan kredit

- Calon debitur wajib cakap hukum

- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank

Fitur Produk

Pembayaran Pokok

Dilakukan setiap bulan sesuai tanggal pencairan kredit

Pembayaran Bunga

Dilakukan setiap bulan sesuai tanggal pencairan kredit

Limit Kredit

Minimum Rp.1.000.000,- hingga maksimal sesuai ketentuan BMPK

Jangka Waktu

Maksimal 180 bulan (15 tahun)

Suku Bunga*

Bunga Setara Flat sebesar dari 10% per tahun s/d 25% per tahun yang ditentukan berdasarkan kategori masing-masing produk kredit

Cara Hitung Bunga

Menggunakan metode Anuitas

Jenis Agunan

Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan/Rumah)

Angsuran

Dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo setelah pencairan

Konsultasi Keuangan BPR BMU

Solusi Finansial Cepat, Aman, dan Terpercaya untuk Masa Depan Anda