Penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
| 1. | Secara Lisan |
| Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya melebihi 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menginformasikan kepada nasabah agar menyampaikan pengaduannya secara tertulis. | |
| 2. | Secara Tertulis |
Atau
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank. Dalam kondisi tertentu dimana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir. |
LAPS-SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
Ketentuan Singkat Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SJK:
PT BPR Bina Maju Usaha berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara transparan, adil, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan.
LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada sektor jasa keuangan.
LAPS SJK didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang sebelumnya ada di sektor jasa keuangan, yaitu:
Terdapat 2 (dua) cara permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK:
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK.
APPK OJK:
https://kontak157.ojk.go.id
Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat-menyurat, termasuk surat elektronik.
Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.
Hubungi call center kami di nomor telepon: (022) 203 8582
Whatsapp: 0813 2047 8316
Email: info@bprbmu.co.id
PT BPR BINA MAJU USAHA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OJK