Prosedur Layanan Pengaduan Nasabah

Pengaduan Nasabah

Penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:

1. Secara Lisan
Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya melebihi 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menginformasikan kepada nasabah agar menyampaikan pengaduannya secara tertulis.
2. Secara Tertulis
  • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui formulir pengaduan nasabah pada website BPR Bina Maju Usaha atau melalui alamat email info@bprbmu.co.id
  • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Customer Service pada jam operasional ke No. WA 081320478316

Atau

  • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di link berikut:
    https://kontak157.ojk.go.id

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:

  • Surat Kuasa Khusus dalam hal Nasabah mewakilkan proses pengaduan kepada Perwakilan Nasabah;
  • Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
  • Fotocopy rekening yang diadukan;
  • Fotocopy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan;
  • Fotocopy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan;
  • Permasalahan yang diadukan.

Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank.

Dalam kondisi tertentu dimana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.

Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)

LAPS-SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.

Ketentuan Singkat Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SJK:

  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun tidak menemui kesepakatan oleh Nasabah atau Nasabah belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan Nasabah di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
  3. Penanganan Sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.
  4. Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan.
  5. Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK dapat dilakukan dengan cara:
    - Tata muka langsung di hadapan mediator atau arbiter.
    - Media elektronik; dan/ atau
    - Pemeriksaan dokumen

Komitmen Kami

PT BPR Bina Maju Usaha berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara transparan, adil, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi Publikasi LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan.

1. Overview LAPS SJK

LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada sektor jasa keuangan.

LAPS SJK didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang sebelumnya ada di sektor jasa keuangan, yaitu:

  • BAPMI
  • BMAI
  • BMDP
  • LAPSPI
  • BAMPPI
  • BMPPVI

2. Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK

Terdapat 2 (dua) cara permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK:

A. Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK.

APPK OJK:
https://kontak157.ojk.go.id

B. Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK

Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat-menyurat, termasuk surat elektronik.

3. Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani oleh LAPS SJK

  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
  3. Sengketa bersifat keperdataan.

4. Layanan LAPS SJK

Mediasi
Arbitrase
Pendapat Mengikat

5. Biaya Layanan

Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.

Kontak LAPS SJK

Telepon: 150125

Telepon: 021-2527700

Email: info@lapssjk.id

Website: www.lapssjk.id

INFORMASI LEBIH LANJUT :

Hubungi call center kami di nomor telepon: (022) 203 8582

Whatsapp: 0813 2047 8316

Email: info@bprbmu.co.id

Form Pengaduan Nasabah

PT BPR BINA MAJU USAHA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OJK