| Penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut: | ||
| 1. | Secara Lisan | |
| Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya melebihi 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menginformasikan kepada nasabah agar menyampaikan pengaduannya secara tertulis. | ||
| 2. | Secara Tertulis | |
Atau
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank. Dalam kondisi tertentu dimana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir. | ||
Komitmen Kami
PT BPR Bina Maju Usaha berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara transparan, adil, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hubungi call center kami di nomor telepon: (022) 203 8582
Whatsapp: 0813 2047 8316
Email: info@bprbmu.co.id
PT BPR BINA MAJU USAHA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OJK